Seminar KPU bersama RRI
28/02/2019, KPU-RRI mengadakan seminar diaula ISMAIL DJALILI tepatnya di kampus STISIPOL CANDRADIMUKA dengan bertema suara milenial merubah Indonesia Lima tahun kedepankedepan , yang ikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi semua jurusan STISIPOL candradimuka palembang.
Karena Indonesia akan mengadakanmengadakan pesta rakyat yaitu pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti , kita generasi muda wajib mengeluarkan suara karena kita lah penentu masadepan bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggaraan, masyarakat, pers, maupun pihak lain. Jadi kita harus pandai mengeluarkan suara dan jangan golput. Jadilah pemilih yang cerdas.
Berikut daftar ketentuan kategori surat suara yang dinyatakan sah:
1. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai. Dinyatakan sah untuk
partai.
2. Tanda coblos di kolom nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon
bersangkutan dari partai yang mencalonkan.
3. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar dan nama partai, serta tanda coblos di kolom
nomor dan nama calon dari partai yang bersangkutan. Dinyatakan sah untuk nama
calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.
4. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai, serta tanda coblos lebih
dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai yang
sama. Dinyatakan sah untuk partai.
5. Tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor dan nama calon dari
partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
6. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, dan nama
partai, tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara
untuk partai.
7. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan
nama calon terakhir. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan
nama partai tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1
suara untuk partai.
9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut dan nama calon.
Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.
10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon
dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai yang sama, sehingga tidak dapat
dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon.
Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
11. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan
calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa
nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi
syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu partai.
Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang masih memenuhi syarat.
13. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon.
Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang bersangkutan.
14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos
pada kolom abu-abu. Dinyatakan sah untuk 1 calon yang memenuhi syarat.
15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar partai politik yang
tidak mempunyai daftar calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
Komentar
Posting Komentar