Seminar KPU bersama RRI


28/02/2019, KPU-RRI mengadakan seminar diaula ISMAIL DJALILI tepatnya di kampus STISIPOL CANDRADIMUKA dengan bertema suara milenial merubah Indonesia Lima tahun kedepankedepan , yang ikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi semua jurusan STISIPOL candradimuka palembang.
Karena Indonesia akan mengadakanmengadakan pesta rakyat yaitu pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti , kita generasi muda wajib mengeluarkan suara karena kita lah penentu masadepan bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggaraan, masyarakat, pers, maupun pihak lain. Jadi kita harus pandai mengeluarkan suara dan jangan golput. Jadilah pemilih yang cerdas.

Berikut daftar ketentuan kategori surat suara yang dinyatakan sah:

1. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai. Dinyatakan sah untuk  
     partai.
2. Tanda coblos di kolom nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon 
     bersangkutan dari partai yang mencalonkan.
3. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar dan nama partai, serta tanda coblos di kolom 
     nomor dan nama calon dari partai yang bersangkutan. Dinyatakan sah untuk nama 
     calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.
4. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai, serta tanda coblos lebih 
     dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai yang 
     sama. Dinyatakan sah untuk partai.
5. Tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor dan nama calon dari 
    partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
6. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, dan nama 
     partai, tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara 
     untuk partai.
7. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan 
    nama calon terakhir. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
8.  Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan         
     nama partai tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 
      suara untuk partai.
9.  Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut dan nama calon. 
      Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.
10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon 
      dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai yang sama, sehingga tidak dapat 
      dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon. 
      Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
11. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan 
      calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.
12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa 
      nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi         
      syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu partai. 
      Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang masih memenuhi syarat.
13. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon. 
       Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang bersangkutan.
14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos 
       pada kolom abu-abu. Dinyatakan sah untuk 1 calon yang memenuhi syarat.
15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar partai politik yang 
      tidak mempunyai daftar calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media cetak dan kit

Personal branding (mem-pr kan diri sendiri)

10 brand UMKM keren menurut ranti andriani